Daftar Tuntutan Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Jan - 2023, 07:39
JATIMTIMES - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah menjalani sidang tuntutan.
Sebagaimana diketahui, ada 5 terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Berikut daftar tuntutan ke lima terdakwa di atas:
Ricky Rizal
Sidang pembacaan tuntutan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, digelar pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembacaan tuntutan itu, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Ricky diyakini terlibat dan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Baca Juga : Mengenal Sosok CEO Cantik Charlie Javice yang Tipu JP Morgan Rp 2,6 Triliun
"Menuntut agar supaya majelis hakim mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tambah jaksa.
Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun alasan pembenaran.
Jaksa juga menilai terdakwa Ricky Rizal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman yang setimpal.
Jaksa lalu menyebutkan hal yang memberatkan Ricky dalam kasus ini adalah perbuatan pembunuhan Yosua yang menimbulkan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan dalam persidangan.
Sedangkan hal meringankan Ricky yaitu masih memiliki anak masih kecil yang membutuhkan bimbingan ayah.
Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan tuntutan dihari yang sama bersama Ricky. Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Sopir keluarga Ferdy Sambo itu diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf...