Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
18 - Jan - 2023, 05:10
JATIMTIMES - Setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup pada sidang yang digelar Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini giliran istrinya, Putri Candrawathi, yang akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan yang sama seperti sidang Ferdy Sambo, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga : Ahmad Basarah Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya
Dilansir SIPP PN Jaksel Rabu (18/1/2023), sidang tuntutan terhadap Putri rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel. "Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.
Putri Candrawathi didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga : Ternyata, Pembunuh Gadis Buang Sajam di Sungai Depan Rumah Korban
Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
