Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
16 - Jan - 2023, 10:37
JATIMTIMES - Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai digelar hari ini. Salah satu terdakwa yang menghadapi sidang tuntutan jaksa adalah Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan," ungkap jaksa dalam persidangan, dilansir YouTube Kompas TV pada Senin (16/1).