Terkait Vonis Kades Klatakan, Komisi A DPRD Jember Akan Ingatkan Dispemasdes
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Jan - 2023, 02:26
JATIMTIMES - Pasca putusan PN Jember yang memvonis Ali Wafa Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember dengan pidana penjara empat bulan kurungan dan dikurangi masa tahanan oleh PN Jember pada Senin 9 Januari kemarin, Tabroni Ketua Komisi A DPRD Jember angkat bicara.
Tabrondan pun menyambut baik putusan dari PN Jember. Selain itu, pihaknya juga akan mengingatkan Dispemasdes Pemkab Jember untuk segera mengembalikan jabatan Ali Wafa sebagai Kepala Desa Klatakan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya