MA Putuskan Aset First Travel Kembali ke Jamaah
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Jan - 2023, 12:07
JATIMTIMES - Harapan yang dinanti-nantikan oleh jamaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umroh First Travel akhirnya terkabulkan. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan aset yang sebelumnya dirampas oleh negara dikembalikan kepada korban.
Putusan MA itu secara resmi disampaikan dalam Peninjauan Kembali (PK) dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, pada Kamis (5/1/2023).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya