Romahurmuziy Kembali ke PPP, Menjabat Ketua Majelis Pertimbangan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
02 - Jan - 2023, 05:58
JATIMTIMES - Politikus Muhammad Romahurmuziy alias Romy mengumumkan kembali bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengumuman itu disampaikan Romy melalui Instagramnya, @romahurmuziy. Mantan anggota DPR RI itu mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.
Baca Juga : Pemuda-Pemudi Beri Kado Indah Malam Tahun Baru, Deklarasikan Ruliyono Cabup Banyuwangi
Surat tersebut ditandangani oleh Plt Ketum Muhammas Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022. "Kuterima pinangan ini dengan bismillah. Tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis Romy.
Isi surat itu tak hanya menetapkan Romy sebagai ketua Majelis Pertimbangan PPP, tetapi juga menetapkan lima orang sebagai wakil ketua, yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarief Hardler, dan Witjaksono.
Kemudian Anas Thahir sebagai sekretaris serta Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil sebagai wakil sekretaris majelis pertimbangan.
Diketahui, Romy pernah menjadi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan. Dia juga anggota DPR RI sejak 2009 hingga 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VII.
Baca Juga : Usai Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Dipolisikan Jaksa
Romy juga pernah menjabat sebagai sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2011-2015 yang terpilih dalam Muktamar VII PPP tahun 2011. Pada Oktober 2014, Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2014-2019, menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya.
Pada 15 Maret 2019, Romy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya. Dia didakwa atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama sebesar Rp 325 juta dari mantan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 juta...