Polres Malang Larang Pesta Kembang Api Hingga Konvoi Saat Perayaan Tahun Baru
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
28 - Dec - 2022, 01:46
JATIMTIMES - Sedikitnya ada tiga larangan kegiatan yang dilakukan saat perayaan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Polres Malang. Ketiga kegiatan larangan tersebut meliputi pesta kembang api, melakukan pawai atau konvoi, hingga pesta miras.
Hal itu diutarakan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat meninjau Pos Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Polres Malang yang ada di kawasan Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya