Polisi Sebut Hukuman Sambo Terlalu Ringan, Ahli Hukum UI Buka Suara
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Dec - 2022, 06:07
JATIMTIMES - Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. Menurut kepolisian, dakwaan itu sangatlah ringan.
Menanggapi pernyataan kepolisian itu, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali buka suara.
Menurutnya, pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo bisa dipertanyakan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya