Polisi Sebut Hukuman Sambo Terlalu Ringan, Ahli Hukum UI Buka Suara

23 - Dec - 2022, 06:07

Ferdy Sambo saat jalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. Menurut kepolisian, dakwaan itu sangatlah ringan.

Menanggapi pernyataan kepolisian itu, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali buka suara.

Menurutnya, pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo bisa dipertanyakan.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat