Polisi Sebut Hukuman Sambo Terlalu Ringan, Ahli Hukum UI Buka Suara

23 - Dec - 2022, 06:07

Ferdy Sambo saat jalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. Menurut kepolisian, dakwaan itu sangatlah ringan.

Menanggapi pernyataan kepolisian itu, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali buka suara.

Menurutnya, pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo bisa dipertanyakan.

Baca Juga : Geger Penampakan Harimau di Hutan Wilayah Selatan Tulungagung, Ini Lokasinya

Mahrus menambahkan, ada hal-hal tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang dapat disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. 

Salah satunya menurut Mahrus adalah pelaku bisa dituduhkan dengan pasal pembunuhan berencana ketika ia melakukan eksekusi dengan tenang.

"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022). 

Pembunuhan berencana menurut Mahrus tidak membutuhkan berapa lama waktu yang dibutuhkan pelaku, namun lebih ke seberapa tenang pelaku melakukan pembunuhan itu.

“Karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Itu bukan 340," jelasnya. 

Baca Juga : Drama KONI Kota Malang Terus Bergulir, Pengurus Mulai Resah

Mahrus lalu mengatakan, penetapan pasal pada seseorang dibutuhkan ahli psikologi.

Kemudian Mahrus menegaskan, penetapan Ferdy Sambo dengan pasal membutuhkan keterangan ahli.

"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya,” katanya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette