2 Juta Batang Rokok di Kota Batu Dimusnahkan, Gunakan Alat Mesin Pirolisis di TPA
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
21 - Dec - 2022, 02:53
JATIMTIMES - Sebanyak 2.510.520 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemkot Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 2 dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang.
Pemusnahan ini dilakukan berbeda dengan tempat lainnya, yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (20/22/2022). Pemilihan TPA karena sudah memiliki alat pirolisis yang bisa membakar rokok ilegal dengan aman.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya