Suami di Gresik Gugat Istri soal Tanah, PN Gresik Delegasikan PN Jember Gelar Persidangan Setempat
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
11 - Dec - 2022, 01:29
JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Gresik mendelegasikan PN Jember menggelar Persidangan Setempat (PS) di Desa Grenden dan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger.
PS dengan majelis hakim yang terdiri dari Totok Yanuarto, Frans Kornelisen dan Aryo Widiatmoko ini dilakukan untuk membuktikan keberadaan aset/obyek tanah yang menjadi harta bersama antara penggugat (perkaranya saat ini proses persidangan di PN Gresik) Ahmad Fathoni Chasan dan tergugat Siti Maghfirotunnimah yang merupakan istri dari penggugat...
Baca Selengkapnya