UMK Jatim Tahun 2023 Ditetapkan, Surabaya Dua Kali Lipat Lebih Besar dari Madura
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Dec - 2022, 09:00
JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya