Baru 2 Pekan, Omzet UMKM di Nobar Piala Dunia Alun-Alun Jember Tembus Ratusan Juta
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
03 - Dec - 2022, 03:32
JATIMTIMES – Upaya Pemkab Jember dalam menggerakan ekonomi kerakyatan, terutama pada momentum pesta Oiala Dunia 2022 Qatar, dengan menggelar acara nobar (nonton bareng) di Alun-Alun Jember sejak 20 November lalu, ternyata memberi dampak sangat positif.
Hanya dalam dua pekan atau per 2 Desember 2022, omzet penjualan pelaku UMKM di arena nobar Piala Dunia Qatar itu sudah tembus di angka Rp 101 juta. Tentu pencapaian ini menjadi merupakan sejarah baru di Kabupaten Jember.
Baca Juga : Jadwal Laga 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar: Diawali Duel Belanda v Amerika
"Nonton bareng saja. Kemarin kami sudah survei satu per satu terhadap seluruh UMKM yang ada di alun-alun. Sudah tembus 101 juta dalam 2 minggu nobar," ujar Sartini, kepala Dinas Koperasi dan Usaha Jember, di sela-sela mengunjungi tenda UMKM di BSG GOR Kaliwates Jember.
Sartini mengakui, bahwa nobar di alun-alun ini memberikan warna baru dalam membangkitkan perekonomian karena dampaknya sangat positif untuk Kabupaten Jember. "Ketika diawali dari porprov kemarin, geliat UMKM ini sangat luar biasa dan memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian di Kabupaten Jember. Seperti porprov, berapa uang yang berputar di Kabupaten Jember sangat besar," ungkapnya.
Setelah nobar Piala Dunia 2022 selesai, UMKM Jember akan hadir di program Sahati dengan kagiatan 10 hari dari 24 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
"Kami juga akan hadir bersama UMKM kami di sana, untuk mempromosikan produk-produk yang ada di Kabupaten Jember, khususnya mereka buat," bebernya.
Baca Juga : Jember Pertama Gelar JBTC Expo 2022, Bupati Berharap Bisa Datangkan Investor
Dengan even yang sampai dengan awal 2023 ini, diharapkan UMKM Jember semakin bagus dan segera memiliki seluruh perizinan dalam berusaha. "Kami sangat berharap, UMKM di Jember makin bagus. Dari segi produk dan tak kalah penting yakni perizinannya. Seperti memiliki nomor induk berusaha (NIB). Sedangkan makanan dan minuman yang kedaluwarsanya lebih dari 7 hari harus memiliki BPOM dan IRT," pungkas Sartini...