Jokowi Diusulkan 3 Periode oleh Relawan, MPR Mempersilahkan
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Dec - 2022, 10:28
JATIMTIMES - Relawan menginginkan Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai presiden selama satu periode lagi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan tidak ada partai politik yang tertarik dengan gagasan Jokowi 3 periode.
Baca Juga : Ada Kenaikan Harga BBM Per-1 Desember 2022, Cek Segera!
Arsul mengatakan, meski para relawan terus menggaungkan ide tersebut tidak ada partai yang menyepakati maupun menyambut positif akan hal itu.
Meski tak ada yang tertarik akan hal tersebut, Nasrul mengatakan sistem demokrasi yang dianut Indonesia memperbolehkan hal ini.
“Ya silakan saja relawan itu seperti itu. Itu kan rakyat Indonesia, dalam demokrasi kan boleh saja tidak dilarang,” kata Arsul saat ditemui di ruangannya, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut Nasrul menjelaskan untuk merealisasikan ide para relawan itu diperlukan amandemen UUD 1945.
Namun, MPR sendiri tidak pernah membahas gagasan Jokowi 3 periode.
“Soal tiga periode itu sudah tutup buku. Sudah dianggap selesai,” kata dia.
Rencana menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui amandemen UUD 1945 telah disetujui dalam rapat gabungan MPR bersama pimpinan fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah.
Badan Pengkajian MPR mengusulkan PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatanegaraan. Perpanjangan periode Jokowi disebut-sebut bisa ditunaikan melalui celah ini.
Nasrul kemudian menjelaskan MPR belum menentukan waktu pengkajian PPHN tersebut. Asrul mengatakan MPR baru mengagendakan sidang istimewa dalam rangka menyetujui pembentukan panitia ad hoc.
Asrul kemudian menyebut tujuan panitia ad hoc ini untuk mengkaji dan mendalami PPHN.
Baca Juga : Kondisi China Kian Memburuk, Jokowi Beri Imbauan untuk Para Eksportir
“Tapi kalau digelindingkan dan segala macam, kita stop lagi nanti,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan isu Jokowi 3 periode belum tertutup.
Menurut dia, peluang amandemen tetap ada. Berkaca dari kondisi sekarang, Mardani menyebut hal ini membahayakan...