Cegah Kemiskinan, BPJAMSOSTEK Blitar Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar kepada Korban PHK
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Nov - 2022, 12:27
JATIMTIMES-Kinerja optimal BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Blitar benar-benar dirasakan masyarakat. Tercatat sepanjang tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Blitar menyalurkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada ribuan tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah Blitar Raya, Tulungagung dan Trenggalek.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian menyampaikan JKP merupakan salah satu dari 5 program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga taraf hidup masyarakat pekerja. Manfaat dari program ini adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Baca Juga : Wabup Gresik Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi ASN Berdedikasi Tinggi
“Sampai saat ini sedikitnya sudah 1.145 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dan mendapatkan manfaat program JKP dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp 1.083.964.260," kata Hendra Elvian, Selasa (29/11/2022).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami PHK, dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Manfaat uang tunai akan diterima tenaga kerja selama 6 bulan setelah terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Selain uang tunai, tenaga kerja juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja beserta bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karir dan juga memperoleh pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Manfaat uang tunai diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya. Sedangkan kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya