Hotman Paris Singgung Tragedi Kanjuruhan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab?
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
28 - Nov - 2022, 03:51
JATIMTIMES - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara ihwal kasus tragedi Kanjuruhan. Dalam video yang beredar pada WhatsApp Grup (WAG), Hotman mempertanyakan siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab.
Tragedi Kanjuruhan yang sudah memasuki hari ke 48 itu kini masih terkesan berjalan di tempat meski polisi telah menetapkan 6 tersangka pada kasus tersebut. Di antaranya Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Danki 3 Satbrimob Polda Jatim AKP Has Darmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga : Survei Indikator: TNI Raih Kepercayaan Tertinggi Publik, Polri Kedua Terbawah
Video dari Hotman yang tersebar ini sepertinya telah dibuat sejak tragedi Kanjuruhan berjalan selama 1 bulan lalu. Namun Hotman menyebut kasus ini masih complicated.
“Satu bulan telah berlalu kasus Kanjuruhan, tapi masalah hukumnya masih complicated. Hukumnya sebenarnya bagaimana sih?” tanya Hotman dalam video tersebut.
Jika menilik UU Olahraga No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Hotman membeberkan bahwa di pasal 2 disebutkan setiap penyelenggara olahraga bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penyelenggaraan olahraga. Kemudian di pasal berikutnya, disebutkan jadi kalau lalai menyelenggarakan pesta olahraga, tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan penonton, ada sanksi pidana, yakni dua tahun penjara.
Ditambah lagi dengan pasal 359 UU KHUP Pidana mengatakan kelalaian yang menyebabkan matinya orang bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara.
“Pertanyaannya adalah, siapa yang bertanggung jawab sebenarnya? Kalau PSSI berdalih itu penyelenggara kan sudah dialihkan, sudah dilimpahkan penyelenggaraannya ke panpel. Pertanyaannya apakah kewajiban yang bersifat hukum pun, yaitu Pasal 52 UU Olahraga boleh tidak dilimpahkan ke orang lain,” beber Hotman.
“Hal lain adalah prinsip hukum kita adalah bahwa hukum publik atau tanggung jawab kewajiban yang bersifat pidana tidak boleh dialihkan,” imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya