Neduh di Bawah Flyover Saat Hujan, Bisa Dipenjara 1 Bulan atau Denda Rp 250 Ribu

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

25 - Nov - 2022, 01:57

Ternyata neduh di bawah flyover terancam hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu (foto: google)


JATIMTIMES - Hampir seluruh wilayah di Indonesia masih dilanda hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi. Tak jarang, prediksi hujan meleset hingga membuat beberapa pengendara motor tak mempersiapkan jas hujan dan terpaksa berteduh. 

Nah, jika kamu dalam kondisi seperti itu, jangan berteduh sembarangan. Salah satunya di bawah flyover. Saat berteduh  jangan memilih flyover karena bisa kena denda hingga masuk penjara. Sebab, jika banyak orang berteduh di bawah flyover, akibatnya menutup akses jalan dan rawan terjadi kemacetan. Apalagi, kalau kalian mengamati, di bawah flyover pasti sudah ada rambu lalu lintas yang melarang pengendaranya berhenti. 

Larangan berteduh di bawah flyover itu tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut ini. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. Rambu perintah atau rambu larangan b. Marka Jalan c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas d. Gerakan Lalu Lintas e. Berhenti dan Parkir f.  Peringatan Hukumannya pun telah disebutkan dengan jelas di Pasal 287 ayat 1 untuk larangan berhenti dan parkir. "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000." Sedangkan bagi mereka yang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas, hukumannya tertulis pada Pasal 287 ayat 3.

 "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."


Topik

Serba Serbi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette