Lapor ke Bareskrim Tak Diterima, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tunggu Perkembangan Divpropam Polri
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
24 - Nov - 2022, 02:53
JATIMTIMES - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menerima hasil tak memuaskan saat berangkat ke Jakarta. Karena dua pasal krusial yang dilaporkan ke Bareskrim Polri ditolak.
Akhirnya, keluarga korban membatalkan niat laporan ke Bareskrim. Karena mereka menganggap keadilan bagi seluruh korban baik meninggal ataupun luka dinilai tidak ada.
Baca Juga : Bocah Kelas 2 SD di Kepanjen Dikeroyok, Pelaku Sekitar 7 orang
Informasi yang diterima JatimTIMES, laporan tersebut dilakukan bersamaan dengan hasil penolakan oleh Bareskrim Polri pada Senin (21/11/2022) lalu.
Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan bahwa laporan yang ditujukan ke Divpropam Polri merupakan laporan atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan di Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 lalu. Dan gas air mata adalah hal paling disorot.
“Ini terkait tindakan disiplin dan kode etik, artinya kita mempersoalkan SOP penembakan gas air mata,” ujar Anjar, Rabu (23/11/2022).
Anjar menduga bahwa pelaksanaan keamanan yang dilakukan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 itu menyalahi aturan Polri. Salah satunya tentang Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian.
“Tujuannya untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan sampai menimbulkan banyak korban ini adalah tindakan sesuai SOP atau jangan-jangan di luar SOP,” ungkap Anjar.
Anjar pun melihat kasus yang sedang dikawal juga belajar dari kasus Sambo. Oleh karena itu ia berharap agar proses etik yang diterima dapat berjalan. Sehingga dapat mengembangkan banyak fakta yang dapat menuju persoalan tindak pidana.
“Apalagi ketika perkara ini disidangkan, dan pelaku notabene mereka punya jabatan dan pangkat, ketika sudah dipecat, bakal mempermudah prosesnya,” kata Anjar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya