Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pemuda 28 Tahun Diamankan Polisi
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Dede Nana
22 - Nov - 2022, 12:18
JATIMTIMES - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkoba jenis pil dobel L. Terduga pelaku itu berinisial IAM alias Mamat (28) asal Dusun Pogar, Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat. "Terduga pelaku diamankan dirumahnya,"ucap Ridwan, Senin (21/11/2022).
Baca Juga : Hinaan Pada Ibu Negara Iriana Kembali Muncul, Wali Kota Solo Gibran Pasang Badan
Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah pria yang bekerja sebagai sopir ini menemukan barang bukti berupa 1 alat bong, 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti juga 2 korek api, 1 ponsel dan 1470 butir pil dobel L.
"Saat anggota kami menemukan barang bukti pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa barang bukti miliknya,"ungkap Ridwan.
Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kediri oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut. "Terduga pelaku saat ini dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,"jelasnya.
