2023, Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum hingga 10 Persen
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
19 - Nov - 2022, 11:53
JATIMTIMES - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Tepatnya, peraturan tersebut telah ditetapkan sejak Rabu (16/11/2022), dan telah diatur dalam perundang-undangan pada Kamis (17/11/2022).
Dalam Permenaker tersebut, pemerintah juga mengatur upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," isi Permenaker No 18/ 2022 tersebut.
Sementara untuk penghitungan kota yang sudah memiliki upah minimum, yakni menggunakan formulasi berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat [4] hanya mempertimbangkan variabel inflasi," demikian ditulis dalam Permenaker baru tersebut.
Sedangkan, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah. Beberapa syaratnya sebagai berikut.
1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya