Lebih Ringan, 5 Simpatisan Halangi Polisi Tangkap MSAT Divonis 5 Bulan Penjara
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
16 - Nov - 2022, 02:01
JATIMTIMES - Lima simpatisan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT), divonis 5 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 7 bulan pennjara.
Kelima terdakwa itu adalah Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo; Muhammad Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul; Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan; M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang; dan Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang.
Baca Juga : Jadi Korban Begal sehabis Cari Makan di Kota Malang, Sepeda Motor Dibawa Kabur
Kelimanya mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas II B Jombang, tempat mereka ditahan selama ini. Mereka tidak didampingi kuasa hukum karena sejak awal memilih menjalani sidang sendiri.
Sidang vonis kelima terdakwa ini digelar secara terbuka di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pada Selasa (15/11/2022) pukul 15.43 - 16.24 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi 2 hakim anggota. Sedangkan 2 JPU Kejaksaan Negeri Jombang Adi Prastyo dan Aldi Demas Akira mengikuti sidang secara langsung di PN Jombang.
Seperti persidangan sebelumnya, sidang pembacaan vonis kelima terdakwa ini dibagi dua sesi. Sesi pertama untuk terdakwa Hari, Azis, Subagyo dan Aris. Pada amar putusannya, Bambang menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice).
Berdasarkan pasal itu, majelis hakim memberikan vonis kurungan penjara 5 bulan terhadap 4 terdakwa. Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa ini lebih ringan dari JPU yaitu 7 bulan penjara. Sebab, majelis hakim menganggap keempat terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui semua perbuatannya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 5 bulan," ucap Bambang dalam amar putusannya.
Keempat terdakwa langsung merespons putusan Majelis Hakim dengan mengatakan menerima vonis yang diberikan. "Menerima Yang Mulia," kata terdakwa Windu kepada majelis hakim.
Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU Adi.
Setelah sidang terhadap keempat terdakwa ditutup, majelis hakim melanjutkan sidang sesi dua...