Terbukti Bersalah, Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
14 - Nov - 2022, 11:08
JATIMTIMES - Daniel Santoso, pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara manipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pemukulan dengan Tongkat Bisbol di Surabaya Akhirnya Tertangkap di Semarang
“Mengadili, menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap majelis hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
Meski putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hal itu cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus membuktikan bahwa BPJAMSOSTEK tidak segan untuk menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan kecurangan sehingga merugikan peserta.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jawa Timur serta tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Ini bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun.
Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah dilakukan investigasi oleh petugas pelayanan di Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, diketahui bahwa ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut yang kemudian diketahui bahwa pelakunya adalah Daniel Santoso. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu, pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJAMSOSTEK segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan pengejaran oleh tim kriminal khusus (krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya