Masa Penahanan Sudah Habis, Tersangka Korupsi Bansos PKH di Bangkalan Belum Juga Dilimpahkan
Reporter
Imam Faikli
Editor
Yunan Helmy
11 - Nov - 2022, 01:10
JATIMTIMES - Kasus penyelewengan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH), di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Padahal, masa penahanan terhadap 5 tersangka sudah memasuki 5 bulan. Artinya masa penahanan sudah habis. Sebab, masa penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan selama 4 bulan.
Baca Juga : Hari Pahlawan 2022, Wali Kota Sutiaji: Persatuan dan Kesatuan Jadi Komitmen Bersama
Meski demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melalui Kasi Intel Dedi Franky menyebutkan, sampai saat ini kasus itu masih dalam pemberkasan sehingga masih belum dilakukan pelimpahan.
"Belum Mas, paling cepat bulan ini dan paling lama bulan depan akan kami limpahkan. Saat ini masih pemberkasan," kata Dedi Franky saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).
Selain itu, terkait satu orang tersangka, yakni eks Kades Kelbung Syamsuri, sampai saat ini kejari belum bisa menangkapnya. Bahkan kejari masih belum mengetahui keberadaan Syamsuri.
"Iya betul, kami belum menemukan si Syamsuri. Tapi kami sudah terbitkan DPO. Jadi, siapa saja yang tahu keberadaan Syamsuri bisa menginformasikan ke kami. Dan sampai sekarang juga kita masih cari keberadaan Syamsuri," ungkapnya.
Baca Juga : Program PKH Inklusif Kabupaten Gresik Terealisasi
Untuk diketahui, 5 orang menjadi tersangka kasus ini. Yakni seorang koordinator kecamatan pendamping PKH berinisial AGA (37), NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU yang merupakan istri eks kades Kelbung, serta SI yang merupakan warga yang terlibat.
Kasus penyelewengan bantuan dana PKH ini modusnya, tersangka mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka. Perilaku korupsi ini diketahui sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Akibat korupsi berjemaah ini, kerugian negara ditaksir Rp 2 sampai Rp 3 miliar...