Implementasikan Inpres Nomor 02 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Perangkat Desa se-Madura
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
10 - Nov - 2022, 12:26
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di Indonesia dengan pelayanan prima. Terkini di wilayah Madura, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi bagi perangkat desa di Desa Robatal dan Desa Kedungdung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura, Vinca Meitasari, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program pencapaian perlindungan sosial, serta kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi Aparatur Pemerintahan Desa se-Wilayah Madura.
Baca Juga : Wujudkan Lulusan Berdaya Saing, FEB Unisma Implementasikan Program Samep
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa,” kata Vinca.
Vinca menambahkan, dalam mempercepat perluasan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema agen ‘Penggerak Jaminan Sosial Indonesia’ (Perisai) yang bisa dikerjasamakan dengan BUMDes sebagai tambahan lapangan pekerjaan di desa, serta memberi manfaat perlindungan bagi seluruh masyarakat di pedesaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jamsos, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Vinca berharap apa yang sudah diinstruksikan presiden dan direspons oleh Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama untuk menciptakan ekosistem pekerja di desa yang sejahtera.
Baca Juga : Lewat Drama Musikal, BPJAMSOSTEK Luncurkan Strategi Baru ‘Kerja Keras Bebas Cemas’
“Aparat pemerintahan di wilayah pedesaan menjadi sasaran target untuk mendapatkan perlindungan program BPJAMSOSTEK. Dengan tercover program BPJAMSOSTEK, perangkat desa akan lebih tenang dalam bekerja melayani masyarakat, lebih produktif dan lebih sejahtera,” pungkasnya.
