Mengenal Lebih Dekat Tokoh dan Fungsi Dewan Sengketa Indonesia di Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
04 - Nov - 2022, 04:18
JATIMTIMES - Suasana di rumah yang berada di Desa Bungur RT 01 RW 02, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ini tampak selalu ramai oleh tamu. Selain urusan pertanian, rumah Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Eko Puguh Prastijo itu sekarang juga menjadi kantor Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Kabupaten Tulungagung.
Eko Puguh kini juga dipercaya menjadi hakim arbitrase untuk penanganan sengketa di wilayah Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.
Baca Juga : Pembahasan Ranperda Penguatan Pendidikan Karekter Hampir Final, Ini Harapan DPRD Tulungagung
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
"Pastinya tidak berbenturan dengan tugas dan fungsi pengadilan, karena klausula arbitrase dalam perjanjian," kata Eko Puguh, Kamis (03/11/2022).
Klausul yang dimaksud diantaranya, Perdagangan termasuk ekonomi syariah.
Bagi para pemohon penyelesaian sengketa, DSI menjamin kerahasiaan para pihak karena proses sidang dilaksanakan dengan tertutup. Dalam istilah lain arbitrase adalah sebuah rumah hakim yang berbeda, imbuhNya
"Sidang tertutup, para pihak wajib sepakat untuk ke forum arbitrase," ujarnya.
Untuk membuat atau keputusan sidang arbitrase ditulis dalam surat perjanjian antar pihak di muka hakim Arbitrase.
"Perjanjian arbitrase tertulis, dapat dilakukan sebelum atau sesudah perjanjian pokok dibuat," ungkapnya.
Putusan arbitrase, menurut Eko, Puguh berlaku internasional atau menjangkau luar yurisdiksi suatu negara.
Sedangkan hakim arbitrase mempunyai dedikasi, kompetensi dan tanggung jawab atau netralitas.
"Pengadilan tidak berwenang jika terdapat klausula arbitrase (Kompetensi absolut). Putusan juga bersifat final and banding pada prinsipnya," imbuhnya.
Dapat diajukan pembatalan putusan atau perjanjian arbitrase dengan syarat limitatif.
Selain itu, proses sengketa yang ditangani DSI ini tidak terikat formalitas persidangan umum. Bahkan, waktu lebih singkat dengan biaya terukur. "Mekanisme penyelenggaraan arbitrase ditentukan para pihak," paparnya...