Mengenal Lebih Dekat Tokoh dan Fungsi Dewan Sengketa Indonesia di Tulungagung

Reporter

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

04 - Nov - 2022, 04:18

Eko Puguh Prastijo dan kantor DSI Kabupaten Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung Times


JATIMTIMES - Suasana di rumah yang  berada di Desa Bungur RT 01 RW 02,  Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung,  ini tampak selalu ramai oleh tamu. Selain urusan pertanian, rumah Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Eko Puguh Prastijo itu sekarang juga menjadi kantor Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Kabupaten Tulungagung.

Eko Puguh kini juga dipercaya menjadi hakim arbitrase untuk penanganan sengketa di wilayah Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.

Baca Juga : Pembahasan Ranperda Penguatan Pendidikan Karekter Hampir Final, Ini Harapan DPRD Tulungagung

 

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

"Pastinya tidak berbenturan dengan tugas dan fungsi pengadilan, karena klausula arbitrase dalam perjanjian," kata Eko Puguh,  Kamis (03/11/2022).

Klausul yang dimaksud diantaranya, Perdagangan termasuk ekonomi syariah. 

Bagi para pemohon penyelesaian sengketa, DSI menjamin kerahasiaan para pihak karena proses sidang dilaksanakan dengan tertutup. Dalam istilah lain arbitrase adalah sebuah rumah hakim yang berbeda, imbuhNya

"Sidang tertutup, para pihak wajib sepakat untuk ke forum arbitrase," ujarnya.

Untuk membuat atau keputusan sidang arbitrase ditulis dalam surat perjanjian antar pihak di muka hakim Arbitrase.

"Perjanjian arbitrase tertulis, dapat dilakukan sebelum atau sesudah perjanjian pokok dibuat," ungkapnya.

Putusan arbitrase, menurut Eko, Puguh berlaku internasional atau menjangkau luar yurisdiksi suatu negara. 

Sedangkan hakim arbitrase mempunyai dedikasi, kompetensi dan tanggung jawab atau netralitas.

Baca Juga : Tarik Investasi di Tengah Ancaman Resesi Global, Coaching Clinic Keimigrasian di SIER Diikuti Konjen hingga Investor Asing  

 

"Pengadilan tidak berwenang jika terdapat klausula arbitrase (Kompetensi absolut). Putusan juga bersifat final and banding pada prinsipnya," imbuhnya.

 Dapat diajukan pembatalan putusan atau perjanjian arbitrase dengan syarat limitatif.

Selain itu, proses sengketa yang ditangani DSI ini tidak terikat formalitas persidangan umum. Bahkan, waktu lebih singkat dengan biaya terukur. "Mekanisme penyelenggaraan arbitrase ditentukan para pihak," paparnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette