Hukuman Mati Hantui Tersangka Pembunuhan PSK di Vila Songgoriti
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
03 - Nov - 2022, 04:01
JATIMTIMES - Kawasan Vila Songgoriti di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, digemparkan oleh pembunuhan seorang pekerja seks komersial pada 7 Oktober 2022 silam. Pengakuan tersangka, dia melakukan pembunuhan lantaran mendapatkan bisikan gaib.
Korban yang ditemukan meninggal dunia yakni Felistiara (31), warga Pasuruan. Sedangkan pembunuhnya adalah Amin (39), warga Dusun Bulurejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat ditemukan, Felistiara mengalami luka sayatan di leher.
Baca Juga : Sadis, Ayah Tega Bunuh Anaknya Sendiri dan Pukul Istrinya hingga Kritis di Depok
Motif pembunuhan tersebut baru diketahui lantaran sebelumnya tersangka memberikan keterangan berubah-ubah. Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan pihaknya juga masih menunggu hasil tes psikologis terhadap tersangka.
“Kami menunggu apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak,” ucap Yussi, Rabu (2/11/2022).
Selain itu, tersangka saat ini tengah mendalami sebuah aliran tertentu. “Tersangka ini tega membunuh korban karena mengaku mendapatkan bisikan gaib. Kemudian juga mengungkapkan kalau korban menyembah Firaun dan harus dibunuh,” tambah Yussi.
Namun, keterangan yang diungkapkan tersangka kerap berganti-ganti sehingga polisi kini terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Total ada 7 saksi yang diperiksa okeh petugas Polres Batu.
Baca Juga : Begini Kondisi Rumah Rohimah, Kehidupan ART Korban Penganiayaan Majikan Ini Memprihatinkan
Ketujuh saksi itu di antaranya keluarga korban, penjaga vila, masyarakat sekitar, hingga dokter forensik. Sedangkan kepala RSJ masih belum dimintai keterangan karena belum ada hasil.
“Jika tersangka terbukti tidak mengalami gangguan jiwa, maka tersangka akan dijerat dengan pasal maksimal, yaitu 340 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup,” tutup mantan kasat reskoba Polres Batu ini.
