Dianggap Beri Keterangan Palsu, Susi ART Ferdy Sambo Akan Dilaporkan ke Polisi oleh Pengacara Keluarga Brigadir J

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

02 - Nov - 2022, 09:31

Susi, asisten rumah tangga (ART), saat menjadi saksi dan memberikan keterangan pada persidangan Bharada E, Senin (31/10/2022) lalu. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo akan dilaporkan ke polisi oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menganggap Susi telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga : Umat Muslim Harus Tahu, 3 Hal Ini Bisa Melancarkan Rezeki 

“Bakal kami laporkan dengan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (1/11/2022).

Adapun memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ayat 1 dan 2.

Ayat 1 menyebutkan bahwa "barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sementara ayat 2 berbunyi: "jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Kamaruddin mengatakan kebohongan pertama sudah ia laporkan ke Bareskrim Polri. “Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318,” ujar Kamaruddin.

Meski demikian, Kamaruddin masih memaklumi bahwa Susi masih berada di pihak Ferdy Sambo. Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini Susi masih bekerja dan tinggal di rumah Ferdy Sambo.

Lebih lanjut Kamaruddin berharap agar Susi bisa ditarik dan diberikan pekerjaan lain agar Susi bisa memberikan kesaksian secara bebas. “Kita harapkan Susi berkata benar. Sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri,” ucap Kamaruddin.

Sebelumnya, Susi telah mencabut beberapa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi dalam persidangan kemarin.

“Mohon maaf Pak keterangan soal anak saya cabut dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi saat dihadirkan kembali setelah para ajudan memberikan kesaksian.

Dalam BAP sebelumnya, Susi mengatakan soal anak ketiga Ferdy Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette