Aksi Damai Aremania dan Arek Malang, Ini 7 Tuntutan ke Kejari Kota Batu
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
01 - Nov - 2022, 09:49
JATIMTIMES - Aksi Aremania dan Arek Malang di Kejaksaan Negeri Kota Batu berjalan damai, dan kondusif, Selasa (1/11/2022). Ada 7 tuntutan yang disampaikan kepada Kejari Kota Batu.
Tujuh tuntutan itu dibacakan oleh tim advokasi Aremania Djoko Tritjahjana di hadapan Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito dan peserta aksi damai.
Berikut 7 tuntutan tersebut:
Baca Juga : Jaksa Bojonegoro Tersangka Sodomi Pelajar Pria Diserahkan ke Kejari Jombang
1. Meminta kejaksaan untuk bersikap adil, transparan, akuntabel dan profesional dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang sudah menimbulkan korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka fisik dan psikologis.
2. Meninta kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung, untuk mengawasi ketat dan memberikan perlindungan kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, intimidasi, dan cara-cara kotor lainnya dari pihak-pihak yang bertujuan dan menginginkan agar tidak objektif dan profesional, sehingga cenderung bertujuan untuk mengkaburkan fakta-fakta lapangan dan fakta hukum hanya demi kepentingan individu, kelompok maupun golongan tertentu saja.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim agar tidak P21 dikarenakan belum ada tersangka penembak gas air mata dan “dalang”-nya sebagai penyebab utama jatuhnya korban tragedi Stadion Kanjuruhan sehingga tidak sesuai fakta lapangan dan fakta hukum yang ada.
4. Meminta kejaksaan agar memasukkan Pasal 338 dan 340 KUHP atas nama keadilan dalam penegakan hukum kasus tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga : Lirik "Balik-balikkan Berkas, Balikkan Berkas Sekarang Juga" Iringi Long March Aremania di Kota Batu
5...