Jaksa Bojonegoro Tersangka Sodomi Pelajar Pria Diserahkan ke Kejari Jombang
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
01 - Nov - 2022, 09:41
JATIMTIMES - Polisi menyerahkan jaksa AH (51), tersangka pencabulan 4 pelajar pria, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kasi (kepala seksi) barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu kini telah dijebloskan ke Lapas Jombang untuk segera disidangkan.
Tersangka AH beserta barang bukti perkara diserahkan tim PPA Satreskrim Polres Jombang ke jaksa pada proses tahap II di Kejari Jombang, Selasa (01/11/2022). Tiba di Kantor Kejari Jombang sekitar pukul 09.00 WIB, AH langsung masuk menuju ruang pemerikaan di lantai satu.
Baca Juga : Bertatap Muka dengan Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Menangis Histeris di Persidangan
Kurang lebih 2 jam, AH berada di dalam untuk pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan. Baru sekitar pukul 11.00 WIB, AH keluar dan digelandang oleh petugas menuju Lapas Kelas II B Jombang.
"Dapat saya laporankan progres perkara atas nama AH, oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan cabul di wilayah Jombang. Hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jombang. Selanjutnya tersangka kami titipkan di Lapas Jombang," kata Kajari Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (01/11/2022).
Setelah proses tahap II tuntas, lanjut Firdaus, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Saat ini Kejari Jombang sudah tuntas menyusun surat dakwaan.
Selain itu, Firdaus sudah menunjuk 6 jaksa untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nantinya. Enam jaksa itu terdiri dari Firdaus yang akan memimpin sebagai JPU, Kasi Intel Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan, Kasi Datun Hany Adhi Astuti, dan 3 jaksa fungsional Kejari Jombang.
"Rencana dakwaan sudah selesai. Kami akan matangkan lagi. Kami akan lakukan ekspos. Dan surat dakwaan segera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Rencana satu minggu ke depan," tandasnya.
Dijelaskan Firdaus, di dalam surat tersebut dinyatakan kasi barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu telah menyodomi 4 remaja pria yang berusia di bawah umur. Status AH sebagai aparat penegak hukum juga jadi pertimbangan JPU untuk memperberat hukuman dalam dakwaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya