Menelisik Pokir yang Dikejar KPK dalam Pengembangan Kasus Korupsi di Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Nov - 2022, 05:43
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pendalaman kasus yang terjadi di Tulungagung, terkait dugaan korupsi hibah Provinsi Jawa Timur dan Pokok Pikiran (Pokir). Ada sejumlah pejabat birokrasi Tulungagung untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.
Dari pengakuan sumber terpercaya, hibah atau bantuan keuangan Provinsi Jatim ini dialirkan melalui program Pokir atau Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Untuk Samakan Persepsi, Wali Kota Kediri Sosialisasikan Rencana Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung
Usai dipanggilnya para pejabat birokrasi oleh KPK ini, sejumlah Anggota DPRD Tulungagung dikabarkan langsung cek lapangan terkait Pokir yang telah dibawa dan dialirkan ke sejumlah desa di Dapilnya.
"Kami dapat empat Pokir (tahun 2022), nilainya ada yang 200 juta dan ada yang 100 juta," kata salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.
Entah apa alasannya, beberapa hari belakangan pembawa Pokir yang rata-rata anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, menghubunginya.
"Dihubungi, ditanya berapa nilai Pokir. Tidak tau tujuannya apa, mungkin dicek jumlah yang disalurkan," ujarnya.
Dari Pokir ini, diakui ada yang memberikan fee ke seseorang yang disebut telah membawa dan memperjuangkannya.
"Dua Pokir tidak ada potongan, utuh. Tapi dua yang lain memang ada, tapi tidak banyak," ungkapnya tanpa menyebut berapa persen potongan atau fee yang dimaksud.
Terkait hal ini, sebelumnya diungkapkan oleh Pengamat Politik dari Universitas Bhineka (UBI) Kabupaten Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko mengatakan Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Hal ini, menurut pria yang akrab disapa AA Djatmiko ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
"Kalau menilik pada tahun 2016-2017 kasus korupsi di Malang dan Kebumen lalu, istilah Pokir ini selalu digunakan untuk memuluskan anggaran tersebut," kata AA Djatmiko...