Menkumham Yasonna Hadiri Pengukuhan Guru Besar Universitas Jember
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
29 - Oct - 2022, 07:03
JATIMTIMES - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menghadiri pengukuhan gelar guru besar di Universitas Jember hari ini (29/10/2022). Ada dua guru besar yang dikukuhkan, yaitu Prof Dr Bayu Dwi Anggono SH MH dan Prof Dr drg Sri Hernawati MKes.
Pengukuhan digelar di Auditorium Universitas Jember. Prof Bayu dikukuhkan sebagai profesor dalam bidang Iimu hukum (ilmu perundang-undangan) dengan orasi ilmiah bertajuk Pembaruan Penataan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Telaah Kelembagaan.
Baca Juga : Dispendik Gresik Gelar Salawat Peringatan Maulid Nabi, Begini Pesan Gus Yani
Sedangkan Prof Sri Hernawati dikukuhkan sebagai profesor di bidang ilmu kedokteran dengan orasi ilmiah berjudul Ekstrak Buah Delima (Punica Granatum L) sebagai Alternatif Pengobatan Kanker Rongga Mulut.
Prof Bayu saat ini menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Dia aktif selaku sekretaris jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Selain itu, dia dipercaya menjadi anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.
Kedekatan Yasonna dengan Bayu dimulai ketika pria asal Nias itu menjadi ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR-RI. "Prof. Bayu membantu kami sebagai tenaga ahli di fraksi di MPR-RI. Beliau seorang pekerja keras, cerdas dan berintegritas," ujar Yasonna mengenang masa itu.
Menurut Yasonna, gelar profesor ini terasa istimewa karena diraih pada usia 39 tahun. Usia yang terbilang relatif muda dengan gelar prestisius di kalangan civitas akademika.
"Gelar ini sudah pantas disemat oleh Prof Bayu mengingat sepak terjang dia di kancah akademisi. Dia sudah menelurkan banyak buku dan berbagai tulisan di berbagai jurnal ilmiah," pujinya.
Kini guru besar di Jurusan Hukum Tata Negara FH Unej bertambah menjadi dua. Sebelumnya hanya satu guru besar, yakni Prof. Dr Widodo Ekatjahjana SH MHum yang juga kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan plt Dirjen Imigrasi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya