Tak Hanya Terlibat Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Juga Terima Gratifikasi Rp 70 Miliar
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
29 - Oct - 2022, 04:15
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangk kasus dugaan suap jual beli jabatan senilai Rp 3,9 miliar.
Tak hanya itu. Bupati Bakalan juga terjerat pasal gratifikasi. Adapun sanksi yang menjadi ganjaran pelanggaran berkaitan dengan gratifikasi yakni pada Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, yang berbunyi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga : KPK Panggil Pejabat Lagi, Terkait Dana Hibah dan Pokir di Tulungagung
Dari informasi yang beredar, Bupati Bangkalan telah menerima uang gratifikasi senilai Rp 70 miliar dari beberapa pihak yang berurusan dengannya. Kemudian, untuk uang suap dan lelang jabatan, bupati Bangkalan dibantu oleh orang kepercayaannya untuk mencari orang yang mau dibantu menjadi seorang pejabat.
Adapun untuk harga lelang jabatan, Bupati Abdul Latif mematok harga bervariasi antara Rp 150 juta-Rp250 juta tergantung tinggi rendahnya jabatan yang diminta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga sudah mengatakan bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif tak hanya terlibat dalam suap lelang jabatan, namun juga terlibat dalam pidana lain.
"Oh, sebetulnya nggak hanya (kasus) lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan," ujar Alexander.
Lebih lanjut Alex mengatakan dalam kegiatan bupati tersebut, terdapat jasa dan perizinan jabatan yang menyeretnya menjadi tersangka. "Setelah didalami, mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu ya," tambahnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya