Putusan Sela: Empat Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ditolak Majelis Hakim
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Oct - 2022, 01:26
JATIMTIMES - Majelis Hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada Rabu (26/10/2022).
"Menolak seluruhnya keberatan terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa," keterangan Majelis Hakim kepada masing-masing terdakwa secara terpisah, dikutip dari Instagram @lambeturahofficial.
Baca Juga : Ketua MUI hingga Politisi Soroti Komisaris PT Pelni yang Plesetkan 'Khilafah' jadi 'Khilafuck'
Pada sidang lanjutan pada Selasa (1/11/2022) nanti, hakim juga meminta untuk menghadirkan 12 orang saksi dalam agenda pemeriksaan saksi.
"Kita tunda pada Selasa, 1 November 2022, pukul 9.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," kata hakim.
Hakim juga meminta saksi yang dihadirkan sama dengan saksi yang hadir dalam sidang lanjutan Richard Eliezer alias Bharada E, pada Selasa (25/10/2022). Artinya, pada sidang lanjutan nanti keempat terdakwa bakal bertemu dengan keluarga Brigadir J.
Diketahui, pada agenda sidang sebelumnya, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi usai mendengarkan surat dakwaan. Kuasa Hukum Sambo menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Karena dianggap hanya berdasar pada asumsi serta membiuat kesimpulan sendiri.
Sementara eksepsi istri Sambo, Putri Candrawathi juga ditolak oleh majelis hakim. Kuasa hukum Putri menilai jaksa telah mengesampingkan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.
Baca Juga : Viral Video Ibunda Almarhum Brigadir Yosua Meminta Brada E Berkata Jujur
Sedangkan eksepsi yang ditolak majelis hakim dari kuasa hukum Kuat Ma'ruf, membantah kliennya mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kuasa Hukum Kuat menilai dakwaan terhadap kliennya semakin fatal...