BNNK Tuban Amankan 3 Pelaku Peredaran Gelap Narkoba, Diduga Dipasok Napi Lapas Sidoarjo
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Dede Nana
24 - Oct - 2022, 10:17
JATIMTIMES - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban dengan BNNP Jatim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial EE, EN dan H atas tindak pidana kasus narkotika di wilayah Desa Pacul, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Diduga kuat barang haram narkotika jenis sabu -sabu dan ganja tersebut didapatkan salah seorang tersangka H dari seorang berinisial I alias B. Seorang napi yang mendekam di lapas Porong, Sidoarjo.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Ajak Warga Banjaran Viralkan Kampung Senja
Pasalnya, tersangka H mengaku telah transaksi dengan napi B sebanyak 5 kali untuk di jual di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.
Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana menjelaskan, tim mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran gelap narkotika di Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
"Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan di dalam Toko/Distro berlokasi di Jl. Panglima Polim, Bojonegoro, petugas pemberantasan BNNK Tuban gabungan bekerjasama Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur melakukan penyelidikan," jelas AKBP I Made Arjana dalam keterangan rilis di kantor BNNK Tuban, Senin (24/10/2022).
Lanjut Made Arjana setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial EE bersama temannya berinisial EN, dalam pemeriksaan dan pengembangan ditemukan tersangka lain, H yang diduga sebagai pemilik barang narkotika.
"Dalam pemeriksaan dan penggeladahan ditemukan barang bukti -+ 29 gram dan disita BB sabu dengan berat bruto 12,64 gram," tambahnya.
Dari pengembangan oleh petugas BNNK Tuban itu, kemudian menangkap tersangka H dengan mengamankan keseluruhan barang bukti (BB) kurang lebih 53,38 gram narkotika golongan satu jenis sabu - sabu.
Selain itu, 1 bungkus plastik diduga ganja seberat 83,2 gram, juga berhasil diamankan yang disembunyikan di bawah kasur.
Baca Juga : Baca Selengkapnya