Tilang Manual Dilarang, Polri Siagakan 1.130 Kamera Tilang Elektronik
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
24 - Oct - 2022, 02:22
JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Terkait hal itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa instruksi kapolri tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas.
Baca Juga : Jelang Kongres Pemilihan Ketua Askot PSSI Kota Batu, Punjul Mendadak Mundur dari Pencalonan
"Dua perinsip penegakan hukum aturan berlalu lintas tersebut meliputi projustitia dan nonyustisial," ucap Aan di gedung NTMC Polri, sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Dijelaskan Aan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan cara penyelesaian projustitia tersebut adalah dengan cara menindak para pelanggar lalu lintas. Yakni mulai dari ditindak, ditilang, diproses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan hingga pembayaran denda.
Sedangkan jika merujuk pada atensi kapolri, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas lebih diutamakan untuk ditindak secara nonyustisial. Yakni anggota polisi yang melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas tidak perlu sampai meneruskan ke pengadilan.
"Jadi, cukup dengan memberikan edukasi dan teguran. Sehingga diharapkan sudah bisa memberikan efek jera kepada para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas," ungkap Aan.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, guna menindaklanjuti adanya surat telegram (ST) kapolri yang merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo tersebut, selain akan mengedepankan penindakan secara nonyustisial, Polantas Polri juga akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum berbasis IT, sesuai dengan program kapolri. Kami juga sudah menerapkan ETLE di seluruh Indonesia," kata Aan.
Sejauh ini, di Indonesia telah ada ETLE yang terbagi menjadi tiga kategori. Yakni ETLE berbasis kamera statis, kamera mobile berbasis hand held, hingga ETLE berbasis mobile menggunakan mobil.
"Saat ini sudah ada lebih dari 280 kamera statis. Kemudian juga ada lebih dari 800 kamera mobile yang berbasis hand held. Kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak,” terang Aan.
Sementara itu, sebagaimana yang telah diberitakan, wilayah hukum Polres Malang juga telah menerapkan ETLE atau tilang elektronik...