Dibekuk Polisi, Pelaku Judi Togel di Tulungagung Cokot Pengecer Biar Sama-sama Masuk Bui
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Oct - 2022, 05:31
JATIMTIMES - Upaya penindakan terhadap pidana perjudian terus dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung. Buktinya, dua orang pelaku judi jenis Toto gelap berhasil dibekuk di tempat berbeda.
Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap, Jumat (14/10/2022) lalu.
Baca Juga : Viral, Pengusaha Rekam Oknum Polisi Diduga Mau Pungli
"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Ngunut tepatnya Di Warkop Desa Pulosari, ada permainan judi jenis toto gelap," kata Iptu Anshori, Minggu (16/10/2022).
Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan ungkap terhadap informasi.
Sekitar pukul 19.30 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku permainan judi jenis toto gelap berinisial SW (44) warga Desa Pulosari, berikut barang buktinya.
"Dari hasil pemeriksan awal atau interogasi terhadap tersangka yang berhasil diamankan, petugas mendapatkan informasi ada pengedar lain di wilayah kecamatan berbeda," ungkapnya.
Sasaran operasi kedua ini berada di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol dengan informasi ada pengedar togel.
"Hasil penyelidikan ke tempat sesuai informasi dari tersangka yang sudah diamankan sebelumnya," imbuhnya.
Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MS (56) beralamat di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
"Modus yang dijalankan oleh pelaku adalah melakukan tindak pidana tersebut berperan sebagai pengecer yang menerima titipan dari para penombok. Kemudian apabila sudah terkumpul pelaku akan menyetorkan ke seseorang sebagai pengepul," jelasnya.
Dari pengepul ini, pelaku mendapatkan bagian antara 20-25 persen.
"Togel atau undian jenis HK (hongkong)," tandasnya.
Dari tangan SW barang bukti yang disita satu buah HP Android merk Samsung warna gold, 3 lembar kertas berisikan titipan angka togel, uang sejumlah Rp. 172.000.
Sedangkan dari pelaku MS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 158.000, 1 lembar kertas kecil tombokan togel, 1 buah dompet, 1 buah Hp merk nokia warna biru.
Baca Juga : Baca Selengkapnya