Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Teruskan Penyelidikan Peredaran Narkoba yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
15 - Oct - 2022, 01:42
JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut tuntas peredaran narkoba yang menyangkut nama Irjen Teddy Minahasa. Sebab, awal mula kasus berasal dari Polda Metro Jaya yang mengungkap adanya keterlibatan anggota polisi pada peredaran narkoba.
“Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya. Saya minta siapa pun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM (Teddy Minahasa) sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan,” kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jum'at (14/10/2022).
Baca Juga : Hari Cuci Tangan Sedunia, Dinkes Kota Kediri Ingatkan Masyarakat Pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Dijelaskan Listyo, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini adalah pengembangan perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Dari situ, sejumlah masyarakat sipil dan anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP juga turut terlibat, satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
Kapolri juga memerintahkan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono agar segera memproses etik Teddy Minahasa. Bahkan, Listyo menyebut ancaman maksimal yang akan diperoleh Teddy adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ucap Listyo.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Ia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Baca Juga : Baca Selengkapnya