Masa Tahanan 5 Tersangka Korupsi Dana PKH di Bangkalan Sudah Mau Habis, Eks Kades Belum Tertangkap
Reporter
Imam Faikli
Editor
Yunan Helmy
14 - Oct - 2022, 12:56
JATIMTIMES - Masa penahanan lima tersangka kasus penyelewengan dana bantuan sosial program keluarga harapan (bansos PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, saat ini sudah hampir habis.
Sejak Juni hingga Juli 2022 yang lalu, kelimanya ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
Baca Juga : Salam Satu Jiwa Arema itu Kekuatan Sekaligus Titik Rawan
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frangky mengatakan, jangka waktu masa tahanan di instansinya itu selama 4 bulan. "Saat ini jangka waktu penahanan terhadap 5 orang tersangka itu sudah hampir habis karena jangka waktunya selama 4 bulan sampai nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan," jelas Dedi, Kamis (13/10/2022).
Dedi menyebutkan, saat ini Kejari Bangkalan telah menyiapkan berkas perkara kasus tersebut untuk dilakukan pelimpahan ke pengadilan karena masa tahanannya sudah hampir habis. "Saat ini, berkas perkaranya tinggal melengkapi berkas karena ini kan kasusnya bansos PKH, banyak kan yang di rugikan," ucap dia.
Meski 5 tersangka sudah hampir habis masa jabatannya, Syamsuri -mantan kepala desa (kades) Kelbung- sampai saat ini belum juga ditangkap. Syamsuri masih menjadi buronan kejari.
Bahkan, sampai saat ini kejari juga kesulitan mencari keberadaan Syamsuri karena informasi selalu simpang siur. "Tapi kami sudah minta bantuan kepada kejati karena disana memiliki alat sadap, bahkan pernah ketahuan lokasinya. Cuma hanya beberapa saat dan langsung mati," ungkap dia.
Baca Juga : 12 orang Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat di RS
Lima tersangka yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya itu adalah seorang koordinator kecamatan pendamping PKH berinisial AGA (37), NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU (istri eks kades Kelbung), serta SI (warga yang terlibat).
Dalam asus penyelewengan bantuan dana PKH ini, modusnya tersangka mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka...