Aturan Baru Seragam Sekolah: Ada Pakaian Adat hingga Hari Penggunaan Seragam Baru
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
11 - Oct - 2022, 09:19
JATIMTIMES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud No 50 tahun 2022. Di mana, isinya mengatur tentang ketentuan terbaru pemakaian seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan.
Dikutip dari salinan Permendikbud Ristek No 50 tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan. Beberapa tujuannya adalah menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme. Kemudian menumbuhkan kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. Serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
Baca Juga : Kades Kemiren Banyuwangi: 5-10 Tahun Lagi Lahan Pertanian Kita Bisa Hilang
"Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa," dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, Selasa (11/10/2022).
Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, dalam Permendikbud Ristek tersebut juga memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah (pemda) agar dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada Sekolah.
"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," tulis salinan Permendikbud Ristek No 50.
Terkait hari penggunaan, siswa wajib mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu tercantum pada pasal 10. Sementara terkait aturan hari penggunaan seragam, siswa wajib mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis dan hari upacara bendera. Untuk seragam kekhasan sekolah serta seragam pramuka, ketentuan harinya dibebaskan kepada sekolah masing-masing.
Baca Juga : Baca Selengkapnya