Ngaku Dipaksa Beli Barang Hasil Curian, Warga Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara

05 - Oct - 2022, 07:59

Proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik secara daring, Rabu (5/10/2022).

JATIMTIMES - Syarifudin Al Mujib warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, terancam hukuman 3 tahun penjara.

Pria berusia 33 tahun itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung selama 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah menjadi penadah sesuai pasal 480 ke-1 KUHP. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat