Ngaku Dipaksa Beli Barang Hasil Curian, Warga Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Oct - 2022, 07:59
JATIMTIMES - Syarifudin Al Mujib warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, terancam hukuman 3 tahun penjara.
Pria berusia 33 tahun itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung selama 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah menjadi penadah sesuai pasal 480 ke-1 KUHP. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya