Minimalisir Mesum, Satpol PP Sarankan DLH Kota Malang Siram Kursi saat Malam Hari
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
02 - Oct - 2022, 01:25
JATIMTIMES - Satpol PP Kota Malang miliki saran unik untuk mencegah perbuatan mesum yang dilakukan muda mudi pada malam hari. Satpol meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar menyiram kursi yang ada di pedestrian di Kota Malang jika menemukan muda mudi sedang bermesraan.
Kursi taman hingga kursi trotoar di Kota Malang kerap kali disalahgunakan saat malam hari. Mulai bermesraan hingga tindakan yang mengarah pada asusila.
Baca Juga : 3 Hari Ke Depan, Kota Batu Bakal Diguyur Hujan Intensitas Sedang hingga Lebat
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan bahwa pihaknya memang kerap memberikan teguran kepada muda mudi yang bermesraan di kursi taman dan kursi trotoar Kota Malang. Bahkan pihaknya juga tak segan menindak pasangan yang melakukan aksi yang mengarah ke asusila di tempat itu.
Dalam catatannya, Heru menjelaskan bahwa sepanjang September 2022 saja, Satpol PP Kota Malang setidaknya telah menindak 5 pasangan muda mudi yang diduga melakukan perbuatan asusila. Hal itu ditemukan di sejumlah kursi taman hingga kursi trotoar di Kota Malang.
Berbagai sanksi juga telah diterapkan kepada muda mudi yang kedapatan berbuat mesum. Meski banyak contoh yang ditindak, Heru mengaku masih kerap menjumpai hal tersebut pada malam hari. Bahkan, angka itu didominasi oleh mahasiswa baru di Malang asal luar kota.
“Makanya kalau di atas jam 12 malam, saya minta ke teman teman DLH, siram air saja kursi kursi itu,” kata Heru, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Heru, upaya menyiram air di kursi pada malam hari dapat menjadi satu langkah meminimalisir perbuatan tak senonoh. Karena hingga saat ini masih saja kedapatan orang yang melakukan perbuatan mengarah ke mesum ditempat umum.
Dari pantauan lapangan anggotanya, Heru menjelaskan bahwa telah menemukan titik-titik yang kerap dimanfaatkan menjadi tempat bermesraan muda mudi itu. Antara lain ada di Jalan Semeru, Jalan Besar Ijen dan Jalan Veteran.
Baca Juga : Baca Selengkapnya