Polres Jember Stop Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswi Unej
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
28 - Sep - 2022, 10:48
JATIMTIMES - Polres Jember akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus kematian Putri Pujiarti (20), mahasiswi D3 Keseketariatan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jember (Unej) asal Desa Wonorejo Kencong, yang meninggal secara misterius setelah diantar pulang oleh teman prianya pada Sabtu (10/9/2022) lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo saat menggelar konferensi pers pada Rabu (27/9/2022) di hadapan sejumlah wartawan dengan didampingi oleh dr Muhammad Afiful Jauhani MH Sp.FM selaku dokter ahli forensik dan medikolegal RSD dr Soebandi Jember.
Baca Juga : Giat Piramida, Kapolres Tulungagung Konsisten Akan Tindak Penyakit Masyarakat
“Sesuai hasil dari penyelidikan dan juga pemeriksaan terhadap korban yang dilakukan oleh tim forensik, korban meninggal bukan karena adanya unsur kesengajaan tapi karena korban memiliki riwayat penyakit. Untuk detailnya akan dijelaskan oleh dokter forensik yang melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo.
Sementara dr Muhammad Afiful Jauhani MH SpFM dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa setelah pihaknya melakukan visum luar dengan disaksikan langsung oleh keluarga korban, pihaknya tidak menemukan adanya unsur kekerasan terhadap korban.
“Dari visum awal, yakni visum luar yang disaksikan oleh ibu kandung korban dan juga saudara korban, kami tidak menemukan adanya unsur kekerasan pada tubuh korban. Kemudian untuk mengungkap kematian korban, pihak Polres Jember mengajukan adanya otopsi dan visum dalam, sehingga kami melakukan 2 langkah otospi, yakni otopsi patologi anatomi dan otopsi forensik,” ujar Afif, panggilan dr Muhammad Afiful Jauhani.
Afif menjelaskan, otopsi patologi anatomis dilakukan untuk melakukan tindakan identifikasi tubuh jenazah. Sedangkan otopsi forensik untuk mendeteksi adanya zat atau benda asing yang ada di dalam tubuh korban yang tidak sesuai seperti racun dan sebagainya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya