Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI, Relawan Anies P-24: Itu Berlebihan, Mereka Tak Tahu UU Pemilu
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
28 - Sep - 2022, 05:09
JATIMTIMES - Anies Baswedan resmi dilaporkan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI karena dianggap melakukan kampanye terselubung melalui Tabloid Anies Baswedan yang disebarkan di wilayah Kota Malang. Dalam hal ini, Relawan Anies P-24 menyebut laporan tersebut adalah sesuatu yang berlebihan.
Seperti informasi yang didapat media ini, laporan tersebut masuk ke Bawaslu RI pada Selasa (27/9/2022) hari ini. Di situ, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi bukan hanya mempersoalkan kampanye terselubung, akan tetapi juga soal politik identitas yang kembali digunakan dan dianggap bisa berpotensi memecah belah.
Baca Juga : Pendaftaran Panwascam di Kota Batu Resmi Ditutup, 54 Calon Berebut 9 Kursi
Ketua Relawan Anies P-24, Joemawan Muhammad menganggap pelaporan tersebut merupakan hal yang berlebihan. Karena jika merujuk pada Undang-Undang Pemilu, juga jelas melarang berkampanye di wilayah tempat ibadah.
Namun Joemawan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan saat ini oleh simpatisan maupun Relawan Anies sama sekali tidak melanggar hukum. Karena menurutnya, Anies belum terdaftar sebagai calon presiden ataupun tergabung dalam partai politik yang mengusungnya.
“Pak Anies Baswedan apa sudah jadi Capres? Belum kan. Terus partai politik apa sudah mengajukan Capres? Belum. Terus saat ini apa sudah pemilu? Belum, mana yang dilanggar. Ini berlebihan,” ujar Joemawan saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Dari situ, Joemawan menganggap bahwa orang yang melaporkan Anies justru tidak mengerti undang-undang dan peraturan tahapan pemilu. Karena bagi pihaknya, tidak ada yang salah dari yang dilakukan.
“Dia yang melaporkan berarti gak mengerti peraturan dan undang-undang. Apa yang kita langgar, tidak ada yang kita langgar, karena saat ini belum waktunya pemilu,” ungkap Joemawan.
Perlu diketahui, Joemawan sendiri sebelumnya telah mengaku bahwa dirinya yang menyebarkan Tabloid Anies Baswedan di wilayah Malang. Setidaknya ia mendapat jatah 3.000 eksemplar untuk dibagikan dan dari pengakuan terakhir sudah 2.800 eksemplar yang dibagikan mulai dari pasar rakyat hingga ruang publik lainnya. Namun khususnya penyebaran di masjid, ia mengaku tidak mengetahui.
Joemawan justru mempertanyakan baliho-baliho besar tokoh politik lain yang jelas-jelas memampang tulisan "Presiden 2024". Padahal, Tabloid Anies Baswedan yang disebarkannya tak ada tulisan-tulisan yang menjurus ke pencalonan Presiden RI 2024 mendatang...