PN Malang Lakukan Konstatering di Kawasan Kayutangan Heritage, Termasuk Bangunan Bekas Bioskop Merdeka

28 - Sep - 2022, 04:35

Panitera Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Rudy Hartono (memakai jaket hitam) saat menjelaskan kepada pihak termohon dan pemohon terkait pengecekan bangunan di kawasan Kayutangan Heritage, Selasa (27/9/2022). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Malang Kelas IA melakukan konstatering atau pengecekan objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang memuat hal-hal mengenai objek di kawasan Kayutangan Heritage atau yang berada di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Klojen, Kota Malang. 

Terdapat dua bangunan yang menjadi fokus konstatering Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Yakni bangunan bekas Bioskop Merdeka Malang dan deretan kafe yang berada di sisi barat. Beberapa bangunan yang dilakukan konstatering ke depan bakal dieksekusi. 

Baca Juga : Buruan Belanja, Kunci Pintu Digital Smart Lock dari Evomab Diskon Gila-gilaan di Graha Bangunan

Panitera Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Rudy Hartono menyampaikan, konstatering untuk tindakan eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor: 25/Eks/2014/PN.Mlg. 

Di mana untuk memastikan letak dan ukuran lahan yang akan dieksekusi, pihaknya juga melibatkan petugas dari Kantor Pertanahan Kota Malang. Rudy menjelaskan, bahwa penetapan eksekusi sudah ditandatangani oleh Ketua PN Malang pada tahun 2017. 

"Perkara tersebut melibatkan antara Ida Ayu Putu Tirta asal Denpasar sebagai penggugat, dan saat ini menjadi pemohon eksekusi melawan tiga orang sebagai termohon," ungkap Rudy kepada JatimTIMES.com, Selasa (27/9/2022). 

Eks Bioskop Merdeka Malang.

Pihaknya menjelaskan, dengan adanya rencana Pengadilan Negeri Malang Kelas IA untuk melakukan eksekusi tanah dan bangunan di kawasan Kayutangan Heritage tersebut, terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan. 

"Pemilik tempat usaha ini keberatan dan menyerahkan sertifikat atas nama dia. Tetapi sudah saya sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan laksanakan langkah-langkah hukum," ujar Rudy. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Gede Sugianyar mengatakan bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta mengklaim bahwa pihaknya merupakan pemenang dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.  

"Ini sudah keputusan pengadilan. Sebelumnya ini persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang, Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat," tegas Gede...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette