PN Malang Lakukan Konstatering di Kawasan Kayutangan Heritage, Termasuk Bangunan Bekas Bioskop Merdeka
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
28 - Sep - 2022, 04:35
JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Malang Kelas IA melakukan konstatering atau pengecekan objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang memuat hal-hal mengenai objek di kawasan Kayutangan Heritage atau yang berada di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Klojen, Kota Malang.
Terdapat dua bangunan yang menjadi fokus konstatering Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Yakni bangunan bekas Bioskop Merdeka Malang dan deretan kafe yang berada di sisi barat. Beberapa bangunan yang dilakukan konstatering ke depan bakal dieksekusi.
Baca Juga : Buruan Belanja, Kunci Pintu Digital Smart Lock dari Evomab Diskon Gila-gilaan di Graha Bangunan
Panitera Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Rudy Hartono menyampaikan, konstatering untuk tindakan eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor: 25/Eks/2014/PN.Mlg.
Di mana untuk memastikan letak dan ukuran lahan yang akan dieksekusi, pihaknya juga melibatkan petugas dari Kantor Pertanahan Kota Malang. Rudy menjelaskan, bahwa penetapan eksekusi sudah ditandatangani oleh Ketua PN Malang pada tahun 2017.
"Perkara tersebut melibatkan antara Ida Ayu Putu Tirta asal Denpasar sebagai penggugat, dan saat ini menjadi pemohon eksekusi melawan tiga orang sebagai termohon," ungkap Rudy kepada JatimTIMES.com, Selasa (27/9/2022).
Pihaknya menjelaskan, dengan adanya rencana Pengadilan Negeri Malang Kelas IA untuk melakukan eksekusi tanah dan bangunan di kawasan Kayutangan Heritage tersebut, terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Pemilik tempat usaha ini keberatan dan menyerahkan sertifikat atas nama dia. Tetapi sudah saya sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan laksanakan langkah-langkah hukum," ujar Rudy.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Gede Sugianyar mengatakan bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta mengklaim bahwa pihaknya merupakan pemenang dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Ini sudah keputusan pengadilan. Sebelumnya ini persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang, Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat," tegas Gede...