Sebut Proses Hukum Eksekusi Tanah Bengkok Tidak Terbuka, Wabup Malang Sarankan Ajukan PK
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Sep - 2022, 03:18
JATIMTIMES - Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto menyebut proses eksekusi tanah bengkok di Kecamatan Pagak bakal ditunda. Alasannya, masih ada beberapa pertimbangan hukum yang perlu diperjelas sebelum keputusan eksekusi tanah bengkok tersebut resmi direalisasikan.
"Sementara masih kita minta penundaan. Kita minta penundaan kepada Pengadilan," ucapnya saat ditemui JatimTIMES.com usai menghadiri agenda pemerintahan di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga : Bupati Salwa Diminta Berdamai, Tim Kuasa Hukum: Ahmad Dhafir yang Harusnya Minta MaafÂ
Menurutnya, alasan penundaan eksekusi sebidang lahan yang disebut tanah bengkok di Kecamatan Pagak tersebut, lantaran ada beberapa pertimbangn yang harus ditinjau.
Bahkan, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, menyebut jika ada proses hukum yang kurang terbuka saat keputusan eksekusi tanah bengkok diketok alias diputuskan.
"Ini sudah dikoordinasikan, ada proses hukum yang kemarin tidak terbuka. Nah itu aja, itu yang terpenting," timpal politisi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang ini.
Sebagai gantinya, Didik memberikan saran kepada desa yang diamanahi tanah bengkok untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Tidak jadi (di eksekusi), kita minta mundur. Mungkin desa kita sarankan untuk melakukan PK," imbuhnya.
Didik berharap, dengan adanya PK maka proses eksekusi tanah bengkok yang sudah menjadi ketetapan tersebut bisa semakin di pertegas dan di perjelas.
"Ya tentunya harapannya nanti kan mesti harus ada replik duplik, yang nanti tentunya harus dipersidangkan. Sedangkan keputusannya nanti menunggu pengadilan," tukasnya.
Sebagaimana yang sudah diberitakan, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB diagendakan bakal melakukan eksekusi tanah bengkok.
Baca Juga : Baca Selengkapnya