Curi HP dan Motor saat Santri Salat Asar, Maling di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
22 - Sep - 2022, 07:17
JATIMTIMES - Pelaku pencurian barang milik santri di Pondok Pesantren Tahfidz Al Islam Dusun Sedayu, Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, berhasil dibekuk polisi. Penangkapan pelaku berinisial AP (35) alias Pikolo asal Jalan Papandayan, RT 02 dan RW 2, Kecamatan Kauman ini dilakukan Satreskrim di pinggir jalan raya masuk Jalan Nasional, Ketanon Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, ungkap kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan korban yakni santri Ponpes Tahfidz Al Islam, pada hari Kamis (18/9/2022).
Baca Juga : Hadiri Wisuda Tahfidz Al quran, Ketua Perindo Kota Malang Tiba-Tiba Tak Kuasa Menahan Tangis
"Dilaporkan oleh pihak pesantren, setelah diketahui ada pencurian," kata Anshori, Jumat (22/9/2022).
Lanjutnya, pelapor atas nama M. Rijalul Munawar dan korban diketahui bernama Dawi Baroq Fawaz Zain (22) santri dari Pulang Pisau, Kalsel.
"Pelaku melakukan tindak pidana dengan cara saat korban dan para santri melaksanakan ibadah salat Ashar," ujarnya.
Saat khusyu salat, Pikolo kemudian masuk kamar mengambil beberapa HP milik korban yang sedang di charge.
"Kemudian, pelaku mengambil kunci sepeda motor yg ada di atas meja dan membawanya," imbuhnya.
Sepeda motor milik Baroq yang dibawa adalah jenis Yamaha Soul GT nopol AG 2463 BV, milik korban yang sedang diparkir.
"Pelaku berhasil diamankan berserta sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Baca Juga : Didemo Warga karena Dugaan Perselingkuhan, Modin Karanganom Dipecat
Barang bukti yang dimaksud selain sepeda motor yang dicuri, juga ada helm, hp, emas mini, dompet, STNK, dan lainnya.
Menurut Keterangan Pikolo di depan penyidik, ketiga HP yang telah dicuri, dijual di Bungurasih Surabaya, masing-masing HP laku Rp. 1. 200.000,-...