Jadi Syarat Urus STNK dan SIM, Layanan BPJS Kesehatan Bakal Dibuka di Satpas
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Sep - 2022, 07:37
JATIMTIMES - Menindaklanjuti peraturan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijadikan syarat untuk kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyediakan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Disediakannya layanan BPJS yang rencananya akan diadakan di seluruh Satpas yang ada di Indonesia tersebut, berkaitan dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga : Dirti BPJS Kesehatan Pantau Langsung Layanan Antrean Online di RS Hermina Malang
Menanggapi kebijakan tersebut, dalam keterangan tertulisnya yang dimuat oleh detik.com, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftar BPJS Kesehatan.
Alasannya, selain bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Termasuk ketika mengajukan pengurusan SIM dan STNK.
"Segera aktifkan BPJS (Kesehatan) anda sehingga anda akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di beberapa fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian (saat mengurus, red) SIM dan STNK," jelasnya, Rabu (31/8/2022).
Sementara itu, guna memantau kesiapan pelayanan BPJS Kesehatan di Satpas, Firman juga menyempatkan diri untuk melakukan pengecekan ke Polres Purwakarta. Dalam lawatannya tersebut, Firman dan rombongan langsung melakukan peninjauan layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.
"Kita sudah melihat langsung bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama, ini akan menjadi project kita ke depan sehingga masyarakat bisa mendapat pelayanan publik (dengan baik, red)," ujarnya.
Dengan adanya peraturan baru yang mengharuskan pemohon SIM dan STNK sudah terdaftar di BPJS Kesehatan tersebut, tentunya akan memberi dampak kepada masyarakat secara luas. Terutama seperti wilayah hukum yang memiliki minat pengurusan SIM yang tinggi. Salah satunya di wilayah hukum Polres Malang.
Seperti yang sudah diberitakan, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyebut kurang lebih dalam setahun ada sekitar 100 ribu pengajuan pengurusan SIM yang dilayani di Satpas Polres Malang. Dimana, wilayah Malang bagian selatan mendominasi pengajuan SIM di Kabupaten Malang...