Diduga Korupsi Rp 270 juta, Kades Roomo Resmi Ditahan
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
30 - Aug - 2022, 01:24
JATIMTIMES - Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rusdiyanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (29/8/2022). Tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Banjarsari, Cerme.
Rusdiyanto ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Gresik nomor 03/M.M.27/FD:/08/2022. Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun 2016 - 2018.
Baca Juga : Lagi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung
"Dari hasil audit Inspektorat Gresik, muncul kerugian negara sekitar Rp 270 juta," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda saat jumpa pers di Kantor Kejari Gresik.
Alifin mengatakan, alasan penahanan tersangka karena untuk mempermudah proses penyidikan. Baik alasan subjektif dan objektif.
Salah satunya supaya tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Dan tidak mempengaruhi saksi-saksi. Selanjutnya proses pemberkasan," imbuh Alifin.
Alifin menyebutkan, Rusdiyanto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Damkar Kabupaten Malang Ajukan Pengadaan Mobil Pemadam Khusus Senilai Rp 850 Juta
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Alifin didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.
Alifin menambahkan, terkait kronologi mengenai kasus tersebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti akan kami buka secara gamblang dan detail di persidangan," pungkasnya...