Merger Sekolah Disebut Bisa Jadi Solusi Kekurangan Tenaga Pengajar
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
27 - Aug - 2022, 10:11
JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang mendukung rencana Bupati Malang HM. Sanusi untuk melakukan merger beberapa sekolah. Rencana tersebut bakal dilakukan untuk dejumlah sekolah yang siswanya terbilang minim.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Dispendik Kabupaten Malang Ahmad Wahid Arif, merger sekolah bisa disebut menjadi salah satu solusi atas minimnya tenaga pengajar atau kepala sekolah yang masih ditemui di beberapa sekolah di Kabupaten Malang.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Promotif Preventif ke PT Berkah Tani Mukti
"Itu kan ada satu sekolah yang PNS nya cuma satu (orang). Kepala sekolahnya saja. Gurunya honorer semua," ujar Wahid.
Kondisi minim pegawai negeri sipil (PNS) guru, juga bakal berdampak pada penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS). Yakni, BOS yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan operasional sekolah malah digunakan untuk honor bagi tenaga pengajar.
Di sisi lain, merger sekolah juga bisa dimanfaatatkan untuk memperkaya fungsi di sektor pendidikan Kabupaten Malang. Terutama di lingkungan sekolah dasar. Artinya, dengan merger, otomatis akan ada perampingan struktur untuk memperkaya fungsi lembaga pendidikan.
"Artinya penyebaran kepala sekolah dan guru bisa dijadikan satu dan dibawa ke lembaga ke yang jadi satu. Sehingga tidak kekurangan tenaga. Daripada lembaganya banyak, PNS-nya hanya satu, kepala sekolah, dan lainnya guru-guru honorer. Jadi, BOS nya habis untuk itu. Kalau dijadikan satu atau merger, BOS nya semakin besar dan lembaganya hanya satu," jelas Wahid.
Sebelumnya, rencana merger sekolah akan dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang siswanya di bawah 60. Itu artinya, jika sekolah dasar, jika dirata-rata dalam satu kelas siswanya tak lebih dari 10 orang.
Sedangkan menurut Wahid, jika suatu sekolah memiliki siswa kurang dari 60, maka sekolah tersebut hampir dipastikan tidak akan mendapatkan dana BOS. Hal tersebut juga disebutkan di dalam Pemendikbud Nomor 20 Tahun 2022.
Baca Juga : Baca Selengkapnya